INTERDEPENDENSI DI BIDANG HUKUM
I.
Pengertian
Interdependensi
Teori
Interdependensi atau saling ketergantungan merupakan sebuah teori yang lahir
dari perspektif liberalis. Dimana saling ketergantungan disebabkan oleh
kerjasama yang saling dilakukan oleh dua negara atau lebih. Dalam bukunya,
Yanuar Ikbar menjelaskan bahwa interdependensi merupakan saling ketergantungan
yang mempertemukan kekurangan dari masing-masing negara melalui keunggulan
komparatif masyarakat (Yanuar Ikbar : 2007). Pemahaman tersebut berdasarkan
pemikiran dari Robert O. Keohane dan Joseph S. Nye. Penjelasan tersebut bisa
menjadi landasan bagi penelitian mengenai kerjasama bilateral kedua negara.
Dalam
perkembangan hubungan internasional , muncul
isu interdependency yang secara harfiah diartikan sebagai hubungan
saling ketergantungan. Isu tersebut semakin berkembang sejalan dengan makin
banyaknya negara modern dan aktor-aktor hubungan internasional baru yang
melakukan interaksi dengan negara lain dalam rangka mencapai kepentingannya
masing-masing.
Interdependensi
secara harfiah merupakan perwujudan manusia (negara) sebagai makhluk sosial
yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dari manusia lain. Untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, maka ia akan berinteraksi sesamanya. Negara, seperti halnya
manusia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya melakukan interaksi dengan
negara lain. Intensitas interaksi itulah yang kemudian memunculkan
interdependensi (ketergantungan) asing.
II.
Pengertian
Interdependensi di Bidang Hukum
Adapun
interdependensi di bidang hukum adalah adanya hubungan saling ketergantungan
antara hukum satu negara dengan negara lain atau saling keterkaitan antara
hukum nasional dengan hukum Internasional.
Dikatakan
adanya saling ketergantungan hukum karena antara bidang-bidang hukum yang satu
dengan lainnya tampak saling terkait dengan erat. Keterkaitan tersebut dapat
ditunjukkan pada beberapa bidang hukum yang merupakan pencabangan dari
bidang-bidang hukum yang lebih luas. Misalnya, hukum ekonomi internasional
menumbuhkan bidang-bidang hukum yang lebih bersifat spesifik, seperti hukum
internasional tentang alih teknologi, hukum internasional tentang hak atas
kekayaan intelektual, hukum moneter internasional; hukum lingkungan
internasional menumbuhkan bidang hukum pencemaran laut, udara, dan lain-lain;
hukum internasional tentang hak asasi manusia rnenumbuhkan bidang hukum
humaniter internasional, hukum tentang pengungsi internasional; Selain dari
pada itu, antara satu dengan lainnya juga terkait dengan erat. Misalnya, hukum
ekonomi internasional dengan berbagai cabangnya berkaitan erat dengan hukum
internasional tentang hak asasi manusia maupun dengan hukum internasional
tentang lingkungan hidup.
Demikianlah
hubungan antara satu dengan lainnya itu tampak tidak dapat dipisahkan lagi.
Semua itu terjadi karena arah dan tujuan masyarakat internasional pada saat
sekarang maupun pada yang akan datang adalah mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh umat manusia. Setiap masalah selalu terkait dengan masalah lain, dan
tentu saja hukum yang mengatur masalah tersebut juga akan selalu terkait antara
bidang hukum yang satu dengan lainnya.
III.
Keterkaitan Hukum
Nasional dengan Hukum Internasional
Menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem
hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu
negara.
Sedangkan
menurut teori Monoisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan
satu sama lainnya. Menurut teori Monoisme, hukum internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Berangkat
dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti
politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang
diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.
Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan
antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),
menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang
terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh
karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang
mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta
hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa
segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),
prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas
(principle of free communication), prinsip tidak diganggu gugat (principle of
inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal),
prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain
yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka
hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelanggarnya, yang
dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang
disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi
internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum
internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur
terpenting dari hukum internasional;
(a) Objek dari hukum internasional ialah badan
hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional,
(b)
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan
internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan
hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara,
berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri dan
(c) Kaedah hukum internasional ialah kaedah
wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara
hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa
memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika
hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam
mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang
berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek
negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum
Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi
berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk
tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan
tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar
kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus
bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian
tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana
hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku
tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan
kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
IV.
Contoh
Interdependensi di Bidang Hukum
1. Dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama
pemberantasan tindak pidana pencucian uang antara Pusat pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU),
kerja sama yang dilakukan oleh kedua negara a.l: Kunjungan studi visit ke
lembaga tersebut ke Korea dengan tujuan mempelajari Sistem Financial
Investigation Unit (FIU), Mekanisme Non Bank Reporting, serta Penerapan
Teknologi Informasi sudah dilaksanakan pada tanggal 10 – 15 Juni 2007, di
Seoul. Lembaga pemberantasan korupsi kedua negara (KPK dan KICAC) juga telah
mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan kemajuan upaya pemberantasan korupsi
serta meningkatkan kerja sama untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas kedua
institusi dalam pengembangan sistem dan strategi pemberantasan korupsi pada
tanggal 22 – 24 Mei 2007.
2. Perjanjian
ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974. Dimana ekstradisi adalah sebuah
proses formal dimana seorang tersangka criminal ditahan oleh suatu pemerintah
diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau tersangka
tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Untuk
mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan Negara tetangga, agar orang yang
dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat
meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Contohnya kasus gayus
tambunan, kasus wakalpolri Adang Darajatun tersangka kasus dugaan suap dalam
pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan
Miranda Goeltom, melarikan diri ke Singapura, dan ke Kamboja dan Thailand.
3. Warga
Negara Indonesia (WNI) yang berada di Negara lain ataupun Warga Negara Asing
(WNA) yang berada di Indonesia mendapat perlindungan hukum dari masing-masing
Negara yang terdapat pada perjanjian internasional dimana memerlukan instrumen
nasional pada pelaksanaannya melalui aturan yang dikeluarkan oleh badan
legislatif Negara.
4. Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris:United Nations
Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS). Hukum kebiasaan yang berlaku di laut,
seperti tentang hak lintas damai bagi kapal – kapal asing di laut teritorial
Indonesia diakui dan diterapkan oleh Indonesia serta dihormati pula oleh kapal
– kapal asing, terutama sekali setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan.
5.
Hukum perdagangan
internasional adalah sekumpulan aturan
yang mengatur hubungan-
hubungan komersial yang sifatnya
hukum perdata. Aturan-aturan tersebut
mengatur transaksi-transaksi yang
berbeda negara.
6. Hukum
HAM Internasional yang telah di ratifikasi. Ratifikasi adalah
pengadopsian konvensi/ kesepakatan hukum internasional ke dalam sistem hukum
suatu negara. Contohnya : Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention
on the Elmination of Discrimination againts Women telah
diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984, Konvensi
Hak Anak – Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi dengan Kepres 36 tahun
1990.
DAFTAR PUSTAKA
Ikbar,Yanuar. 2007. Ekonomi, Hukum, dan Politik. Bandung: PT.Revika Aditama
Tsani, Burhan. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional.
Yogyakarta : Liberty
https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/23/makalah-hukum-internasional-dan-hukum-indonesia/
(Diakses tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.46 WIB)
No comments:
Post a Comment