Monday 7 November 2016

EKONOMI ISLAM, KEBUDAYAAN ISLAM DAN IPTEKS DALAM ISLAM

BAB II
EKONOMI ISLAM


A.      DEFINISI EKONOMI ISLAM
            Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka syariah islam.
            Berikut beberapa definisi ekonomi Islam menurut para pakar :
1. Menurut Hasanuzzaman (1984)
    Ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi penunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan  dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
2. Menurut Muhammad Abdul Mannan (1986)
     Ekonomi islam adalah ilmu social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektih nilai-nilai Islam.
3. Menurut Nejatullah Ash-Shiddiqi (1992)
    Ekonomi islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Dimana di dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiris.
4.  Menurut Khan (1994)      
     Ekonomi islam adalah suatu upaya memusatkan perhan pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di bumi atas dasar kerja sama dan partisipasi.
5. Menurut Khursid Ahmad (1992)
     Ekonomi islam adalah suatu upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.

B.       LINGKUP SISTEM EKONOMI ISLAM
               Aktivitas dan perilaku ekonomi tidak terlepas dari karakteristik manusianya. Dalam aktivitas ekonomi seorang muslim tidak hanya sekadar untuk memnuhi kebutuhan fisik saja, tetapi juga sekaligus merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. Sehingga dalam setiap tahap dan proses aktivitas ekonomi selalu dikaitkan dengan nilai-nilai islam untuk mendapatkan keberkahan dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.
               Sistem ekonomi islam merupakan salah satu aspek dalam system islam yang integral dan komprehensif. Aplikasi nilai islam dan system ekonomi islam bagi seorang muslim merupakan bagian dari ketaatan dan kepatuhan kepada ajaran islam yang diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad SAW.
                 System ekonomi islam merupakan bagian dari system islam yang mengatur masalah-masalah ekonomi agar berjalan dalam aturan syariah islam. Pengertian system ekonomi terletak pada aturan keseluruhan yang menentukan kegitan-kegiatan ekonomi bagi semua unit ekonomi yang ada dalam suatu masyarakat atas dasar prinsip-prinsip tertentu dan untuk mencapai tujuan tertentu pula.

C.      ILMU EKONOMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1.        Ekonomi Islam sebagai ilmu
       Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari pola perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang sangat tidak terbatas dengan berbagai keterbatasan sarana pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi islam tidak hanya dipelajari individu-individu social semata, namun juga manusia yang memiliki bakat religi.
2.        Ekonomi Islam sebagai Sistem Ekonomi
       System ekonomi islam adlah sebuah system ekonmi yang berdasarkan Ketuhanan dan etika. Ia terpancar dari akidah islamiah. Islam sengaja diturunkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia. Sehingga ekonomi islam akan bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi manusia. Namun, hal ini bukanlah sebagai tujuan akhir, sebagaimana dalam system ekonomi yang lain. Ekonomi islam bertitik tolak dari Allah sebagai satu-satunya sesembahan dan memiliki tujuan akhir pada Allah juga.
       Selanjutnya untuk bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni :
1.        Tauhid (keimanan)
2.        Adl (keadilan)
3.        Nubuwah (kenabian)
4.        Khilafah (pemerintahan)
5.        Ma’ad (hasil)

D.      RUANG LINGKUP EKONOMI ISLAM
1.        Islam sebagai Sistem kehidupan
       Dalam pandangan Islam bahwa kehidupan manusia di dunia merupakan rangkaian kehidupan yang telah ditetapkan Allah kepada setiap makhluk-Nya untuk nanti dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 132 :
وَوَصَّىبِهَاإِبْرَاهِيمُبَنِيهِوَيَعْقُوبُيَابَنِيَّإِنَّاللّهَاصْطَفَىلَكُمُالدِّينَفَلاَتَمُوتُنَّإَلاَّوَأَنتُممُّسْلِمُونَ
       [Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan berserah diri".]

E.       PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI
1.    Sistem Ekonomi
    Sistem ekonomi suatu negara didasarkan atas seberapa jauh institusi kepemilikan, intensif dan pembuat keputusan mendasari semua aktivitas ekonomi. Persoalan bidang ekonomi adalah membahas seputar barang yang seharusnya dihasilkan, cara menghasilkan barang tersebut menggunakan teknologi padat modal atau padat karya, untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan cara mendistribusikan barang tersebut kepada masyarakat.

            2.    Sistem Ekonomi Kapitalis
       Ciri-ciri system ekonomi kapitalis :
1.        Kebebasan memiliki harta secara perorangan
2.        Persaingan bebas/ free competition
3.        Kebebasan penuh
4.        Mementingkan diri sendiri
5.        Harga sebagai penentu/ price system
6.        Campur tangan pemerintah minimum

Dampak positif system ekonomi kapitalis :
1.   Mendorong aktivitas ekonomi secara signifikan
2. Persaingan bebas akan mewujudkan produksi dan harga ke tingkat wajar dan rasional
3. Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi terbaik
Dampak negative system ekonomi kapitalis :
1. Penumpukan harta, distribusi kekayaan tidak merata
2.  Individualism
3.  Distorsi pada nilai-nilai moral
4. Pertentangan antarkelas misalnya majikan dan buruh.

3.       Sistem Ekonomi Sosialis
       Ciri-ciri system ekonomi sosialis :
1.  Kepemilikan harta dikuasai negara
2. Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktivitas ekonomi
3.  Disiplin politik yang tegas dank eras
4.Tiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokoknya.
5.  Proyek pembangunan dilaksanakan negara
6.  Posisi tawar-menawar individu terbatas

       Kebaikan system ekonomi sosialis :
1. berpihak kepada nasib kaum lemah
2. tidak terjadi pengangguran masyarakat
3. kemakmuran yang merata

       Kekurangan system ekonomi sosialis :
1. Tidak adanya jaminan atas kebebasan untuk berekspresi
2.    Menurunkan semangat kerja karyawan

4.        Sistem Ekonomi Islam
       Sistem ekonomi Islam yang dilandasi dan bersumber pada ketentuan Alquran dan Sunnah, berisi tentang nilai persaudaraan, rasa cinta, penghargaan kepada waktu, dan kebersamaan.
Adapun system ekonomi Islam meliputi antara lain:
1. Mengakui hak milik individu sepanjang tidak merugikan masyarakat.
2. Individu mempunyai perbedaan yang dapat dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing
3. Adanya jaminan social dari negara untuk masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
4.Mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan lebih.
5. Melarang praktik penimbunan barang sehingga menggangu distribusi dan stabilitas harga
6.  Melarang praktik asocial (mal bisnis)


       Ciri-ciri system ekonomi islam :
1.  Mutitype ownership (kepemilikan pribadi)
2.  Freedom to Act (kebebasan berbuat)
3.  Social justice (keadilan social)

       Tujuan ekonomi dalam Islam :
1.  Membangun kehidupan umat manusia yang adil dan merata, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada umat manusia untuk berkreasi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.
2. Mewujudkan kehidupan ekonomi yang serasi, bersatu, damai, dan maju dalam suasana kekeluargaan dengan sesame umat manusia, serta menghilangkan nafsu menguasai, menumpuk harta, dan menindas yang lemah.
3.Membangun peradaban ekonomi yang tidak menimbulkan kerusakan di bumi
4. Membangun kehidupan ekonomi umat manusia yang makmur dan selalu mendorong untuk lebih maju dengan jalan untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas.
5. Membangun kehidupan ekonomi manusia yang stabil dengan jalan mencegah inflasi, depresi, dan stagnasi
6.  Membangun kehidupan ekonomi yang merdeka dan menumbuhkan sikap kebersamaan
7. Mewujudkan kehidupan ekonomi umat manusia yang mandiri, tanpa adanya ketergantungan dengan kelompok tertentu yang berkuasa.

       Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hasyr(59) ayat 7:

مَاأَفَاءَاللَّهُعَلَىٰرَسُولِهِمِنْأَهْلِالْقُرَىٰفَلِلَّهِوَلِلرَّسُولِوَلِذِيالْقُرْبَىٰوَالْيَتَامَىٰوَالْمَسَاكِينِوَابْنِالسَّبِيلِكَيْلَايَكُونَدُولَةًبَيْنَالْأَغْنِيَاءِمِنْكُمْۚوَمَاآتَاكُمُالرَّسُولُفَخُذُوهُوَمَانَهَاكُمْعَنْهُفَانْتَهُواۚوَاتَّقُوااللَّهَۖإِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَاب

       “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”


5.        POLITIK EKONOMI ISLAM
       Secara terminologis, politik ekonomi adalah tujuan yang akan dicapai oleh kaedah-kaedah hukum yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme pengaturan kehidupan masyarakat. Politik ekonomi islam adalah suatu jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup di tengah komunitas manusia. Dalam hal ini politik ekonomi islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali tanpa memerhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya.

F.     LINGKUNGAN EKONOMI ISLAM

       KETENTUAN DALAM EKONOMI ISLAM
1.        Ekonomi yang Baik dan Norma Moral Islam
       Dalam Islam, mengemis tidak diperbolehkan dan menyarankan agar umat menempuh kehidupan mereka dari usaha keras mereka, dimana mereka berasumsi bahwa tujuan kaum muslimin untuk menciptkan suatu bentuk lingkungan ekonomi bagi mereka yang mau berusah dan bekerja sesuai dengan kompetensi mereka.

2.        Persaudaraan dan Keadilan yang universal
       Islam mengarahkan pada suatu bentuk kesejahteraan social dimana semua individu disatukan oleh satu ikatan persaudaraan dan saling membantu seperti layaknya sebuah keluarga.

       Firman Allah dalam Surah Al-Hujurat (49) ayat 13 :
يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْنَاكُمْمِنْذَكَرٍوَأُنْثَىوَجَعَلْنَاكُمْشُعُوبًاوَقَبَائِلَلِتَعَارَفُواإِنَّأَكْرَمَكُمْعِنْدَاللَّهِأَتْقَاكُمْإِنَّاللَّهَعَلِيمٌخَبِيرٌ

       "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu, dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal." – (QS.49:13)

            Peraudaraan ini bersifat universal dan tidak berpikiran sempit, terhubung dan tidak dipisahkan dari konsep persaudaraan serta tidak terlepas dari prinsip keadilan, dimana prinsip ini merupakan dokrin ajaran yang diajarkan oleh para nabi Allah termasuk salah satunya Muhammad sebagaimana firman allah dalam Surah Al-Hadid (57) ayat 25 :
لَقَدْأَرْسَلْنَارُسُلَنَابِالْبَيِّنَاتِوَأَنْزَلْنَامَعَهُمُالْكِتَابَوَالْمِيزَانَلِيَقُومَالنَّاسُبِالْقِسْطِوَأَنْزَلْنَاالْحَدِيدَفِيهِبَأْسٌشَدِيدٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَلِيَعْلَمَاللَّهُمَنْيَنْصُرُهُوَرُسُلَهُبِالْغَيْبِإِنَّاللَّهَقَوِيٌّ

       "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami, dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka, Al-Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi, yang padanya terdapat kekuatan yang hebat, dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu), dan supaya Allah mengetahui, siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya, Allah Maha Kuat, lagi Maha Perkasa." – (QS.57:25)
       Penerapan prinsip keadilan dalam islam :
a.         Keadilan social
b.        Keadilan ekonomi

3.        Pembagian Pendapatan Berdasrkan Kepemilikan Modal (Saham)
       Islam menginginkan adanya keadilan yang merata dan mengintegrasikan program tersebut dalam system proses pendistribusian pendapatan dan kesejahteraan yang ada sehingga semua individu bisa mempunyai standar kehidupan yang merata dan harmonis, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 30 :        
وَإِذْقَالَرَبُّكَلِلْمَلائِكَةِإِنِّيجَاعِلٌفِيالأرْضِخَلِيفَةًقَالُواأَتَجْعَلُفِيهَامَنْيُفْسِدُفِيهَاوَيَسْفِكُالدِّمَاءَوَنَحْنُنُسَبِّحُبِحَمْدِكَوَنُقَدِّسُلَكَقَالَإِنِّيأَعْلَمُمَالاتَعْلَمُونَ
       "Ingatlah, ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: 'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi'. Mereka berkata: 'Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu, orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih, dengan memuji Engkau, dan mensucikan Engkau'. Rabb berfirman: 'Sesungguhnya, Aku mengetahui, apa yang tidak kamu ketahui'." – (QS.2:30)

            Konsep pemikiran islam dalam pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan serta konsepnya akan keadilan dalam ekonomi tidak membutuhkan semua orang untuk dihargai maupun dihormati atas kontribusinya terhadap lingkungan sosialnya. Sebelumnya, pemerataan keadilan dalam lingkungan Islam dapat dilakukan melalui suatu lembaga yang mengatur dan mengurusi tentang zakat.

4.        Kebebasan Individual dalam lingkup Kesejahteraan Sosial
       Kebebasan individual, dalam batasan-batasan tertentu menurut Islam sangatlah sacral selama tidak bertentangan dengan kepentingan social sebagian besar masyrakat atau selama individu tidak melanggar hak orang lain.

G.      PARADIGMA EKONOMI ISLAM
              1.      Paradigma sebagai suatu Sistem yang Baru
            Islam tidak menghendaki adanya pemisahan antara agama dan ekonomi maupun aspek kehidupan lainnya, seperti politik, budaya termasuk teknologi.Apabila hal ini dapat diraih maka kebahagiaan dan kesejahteraan sejati dari umat manusia dapat terwujud.

             2.      Paradigma Ilmu Ekonomi
         Paradigma dalam ekonomi Islam mengandung sifat materialistic yang menjadi istilah bagi perkembangan ilmu, dan sekaligus menjadi system ekonomi yang secara internasional telah diterimamenjadi satu “varian” yang boleh jadi, dan boleh jadi juga tidak, akan mengancam eksistensi ilmu dan system ekonomi konvensional dalam jangka yang panjang.

H.  PRINSIP EKONOMI ISLAM
       Ekonomi menurut pandangan Islam bukanlah tujuan, tetapi merupakan kebutuhan dan sarana yang lazim bagi manusia agar bisa bertahan hidup dan bekerja untuk mencapai tujuannya yang tinggi. Ekonomi merupakan sarana penunjang baginya dan menjadi pelayan bagi akidah dan risalahnya.adapun nilai-nilai ekonomi islam adalah :
a.Ekonomi illahiya, karena titik awalnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syariat-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-mulk (67) ayat 15 :
هُوَالَّذِيجَعَلَلَكُمُالأرْضَذَلُولافَامْشُوافِيمَنَاكِبِهَاوَكُلُوامِنْرِزْقِهِوَإِلَيْهِالنُّشُورُ
       "Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." – (QS.67:15)
b.Ekonomi akhlah, bahwa setiap ekonomi islam memadukan antar ilmu dan akhlak, karena akhlak adalah daging dan urat nadi  kehidupan islami.
c.Ekonomi kemanusiaan, bahwa ekonomi islam berwawasan kemanusiaan. Nilai kemanusiaan terhimpun dalam ekonomi Islam pada sejumlah nilai yang ditunjukkan islam di dalam Alquran dan Sunnah. Dengan nilai tersebut muncul warisan yang berharga dan peradaban yang istimewa.
d.Ekonomi pertengahan, bahwa ekonomi islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil. Islam menyeimbangkan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat. Di dalam individu disetimbangkan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati, antara realita dan fakta.

I.     KONSEP KEHIDUPAN ISLAM
1. Paradigma Dasar
1.Tauhid, meyakini adanya satu Tuhan dan kebenaran itu dating dari-Nya
2.Adl (adil), tidak dizalimi dan tidak menzalimi.
3.Nubuwah, mengutus para nabi untuk memberikan bimbingan dan petunjuk dari Allah
4.Khilafah, kami berada di bumi sebagai wakil Allah, segalanya sesuai keinginan-Nya
5.Ma’ad (hasil)
6.Ibadah, keseluruhan hidup manusia harus selaras dengan ridha Allah
2. Sarana
‘Ilm, tidak menghentikan pencarian ilmu untukhal-hal yang bersifat materil, tetapi juga metafisme

            3.    Penuntun
1.    Halal (diizinkan)
2.    ‘Adl (keadilan)
3.    Istishlah (kepentingan umum)

4.    Pembatas
1.    Haram (dilarang)
2.    Zhulm (melampaui batas)
3.    Dziyz’ (pemborosan)

J.    SISTEMATIKA AKTIVITAS EKONOMI
Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Kapitalis
1.    Manusia (social namun religious)
1. Manusia
2.    Kebutuhan tidak terbatas
3.    Kekurangan sarana
2.  kebutuhan tidak terbatas
3. kekurangan sarana
Masalah-masalah Ekonomi
Masalah-masalah Ekonomi
4.    Pilihan diantara alternative (dituntun oleh nilai Islam)
4. pilihan diantara alternative (dituntun oleh kepentingan individu)
5.    Pertukaran terpadu dan transfer satu arah (dituntun oleh etika islami, kekuatan bukan pasar)
5. pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar


K. KEUNGGULAN EKONOMI ISLAM
1.    Ekonomi Islam sebagai Solusi
2.    Memasuki Islam secara Kaffah (menyeluruh)
3.    Keuntungan mengamalkan ekonomi Islam
a. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah sehingga islamnya tidak lagi parsial
b.  Menerapkan dan mengamalkan ekonomi islam melalui bank Islam, dan lain-lain
c. Praktik ekonomi berdasrkan Islam bernilai ibadah
d.  Mengamalkan ekonomi Islam melalui lembaga bank Islam
e.    Mengamalkan ekonomi islam melalui membuka tabungan
f. Mengamalkan ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar

L.  SIFAT EKONOMI ISLAM
       Ekonomi islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insane. Disebut ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Illahiyah.Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insane karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.

M.KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
1.  Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta
2.Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum), dan moral
3.Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
4. Kebebasan individu dijamin dalam islam
5. Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
6. Bimbingan konsumsi
7. Petunjuk investasi
8. Zakat
9. Larangan riba

N.  PRINSIP EKONOMI ISLAM
a.Berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan allah kepada manusia
b. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
c.Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama
d.Ekonomi Islam menolakterjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
e.Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak
f.Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan di akhir nanti
g.Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
h.Islam melarang riba dalam segala bentuk

O.  FILSAFAT EKONOMI ISLAM
a. dunia dan segala isinya adalah milik allah dan berjalan menurut kehendak-Nya
b. allah adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya
c.    iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menuut horizon waktu

P. ETIKA DAN PERILAKU EKONOMI ISLAM
1.Shiddiq, berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan
2.Fathanah, berarti mengerti, memahami dan menghayati secara mendalam tugasnya
3.Amanah, tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas
4.Tabligh, mengajak sekaligus menyampaikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam

Q. PRINSIP SISTEM EKONOMI ISLAM
1.    kebebasan individu
2.    hak terhadap harta
3.  ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar
4.    kesamaan social
5.    jaminan social
6.    distribusi kekayaan secara meluas
7.    larangan menumpuk kekayaan
8.    kesejahteraan individu dan masyarakat

R. DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
1.bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera
2.hak milik relative perseorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula
3.dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar
4.dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rezeki
5.pada batas tertentu, hak milik relative tersebut dikenakan zakat
6.perniagaan diperkenankan, tetapi riba dilarang
7.tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

S. LANDASAN SISTEM EKONOMI ISLAM
1.    Nilai dasar system ekonomi Islam
a. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan
b.    Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia
c.    Keadilan antarsesama manusia

2.    Nilai instrumental system ekonomi Islam
a.    Kewajiban zakat
b.    Larangan riba’
c.    Kerjasama ekonomi
d.   Jaminan social
3.    Peranan negara

4.    Nilai filosofis system ekonomi Islam
a.System ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai
b.System ekonomi Islam bersifat dinamik, penelitian dan pengembangannya berlangsung secara terus-menerus.

5.    Nilai normative system ekonomi Islam
a.    Landasan akidah
b.    Landasan akhlak
c.    Landasan syariah
d.   Alquranul Karim
e.    Ijtihad

T. ASAL USUL EKONOMI ISLAM
               Perwujudan derivasi konsep kesejatian yang menitikberatkan pada integritas dua dimensi kehidupan manusia. Keutuhan cakupan ajaran islam yang menyangkut segala aspek kehidupan, dicoba untuk dimengerti dan dijabarkan secara bagian perbagian. Hal ini bukanlah dimaksudkan untuk mendalami Islam secara parsial, tetapi semata-mata untuk melihat kajian yang lebih mndalam.
            Banyak sekali keterangan dari Alquran yang menyinggung masalah ekonomi, baik secara eksplisit maupun implicit.Bagaimana jual beli yang baik dan sah menurut Islam, pinjam meminjam dengan akad-akad yang sah sampai dengan pelarangan riba dalam perekonomian.

U. ASAS EKONOMI ISLAM
1.        Konsep kepemilikan
2.        Kepemilikan individu
3.        Kepemilikan umum
4.        Kepemilikan negara

V. KEDUDUKAN EKONOMI ISLAM
1.        Akidah (Iman)
2.        Akhlak (Ihsan)
3.        Syariah (Islam)

W. CIRI-CIRI EKONOMI ISLAM
1.Sifat pengabdian dari ekonomi islam
2.Cita-cita luhur dari ekonomi islam
3.Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ekonomi
4.Prioritas kepentingan antara individu dan masyarakat dalam ekonomi islam

X. ASAS-ASAS HUKUM DALAM KEGIATAN EKONOMI ISLAM
1.Asas keseimbangan kepentingan
2.Asas pengawasan public
3.Asas campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi
4.Kebebasab berusaha
5.Pengharaman riba
6.Pengharaman jual beli samar/ mengandung sifat penipuan
7.Pengharaman penyalahgunaan pengaruh untuk mencari harta

Y. KOMPONEN DALAM EKONOMI ISLAM
1.Prinsip dasar atau system nilai yang melandasi segala kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh  setiap unit ekonomi
2.adanya tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
3.adanya patokan yang menyeluruh yang mengatur operasi unit-unit yang ada

Z. KEGIATAN USAHA DALAM PRINSIP ISLAM
1.        Bank Islam
2.        Asuransi Islam
3.        Reasuransi Islam
4.        Reksa dana Islam’
5.        Obligasi Islam dan surat berharga berjangka menengah Islam
6.        Sekuritas Islam
7.        Pembiayaan Islam
8.        Pegadaian Islam
9.        Dana pension lembaga keuangan Islam
10.    Bisnis Islam
11.    Lembaga keuangan mikro Islam



BAB III
KEBUDAYAAN ISLAM

A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN

1. Pengertian Kebudayaan
a.  Menurut Edward B. Tylo
     Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
b. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
     Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat

B.     PRINSIP DARI KEBUDAYAAN ISLAM
Dibawah ini adalah beberapa prinsip dari kebudayaan Islam dipandang dari segi ajaran islam itu sendiri.
  1. Tuhan dalam Islam hanya Allah saja, maka semua perintah Allah diperlakukan bagi seluruh manusia dimanapun mereka berada, hal tersebut melingkupi seluruh manusia baik sebagai subjek (melaksanakan perintahperintah Allah) dan juga sebagai objek (semua perintah Allah dilaksanakan manusia). Sebelum adanya Islam, umat manusia hidup secara berkelompok, hal ini berlandaskan pada ras atau budaya bahkan keduanya. Islam memberi fondamen baru bagi kelompok-kelompok tersebut, yaitu yang dikenal dengan ummah. Ummah adalah suatu kesepakatan yang meliputi beberapa hal yaitu wawasan, kehendak dan perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan oleh umat Islam.
Persaudaraan universal yang disebabkan oleh tauhid (mengesakan Allah dan meyakini bahwa Rasulullah saw adalah utusan Allah) memerlukan suatu formasi baru, sebab umat Islam adalah suatu masyarakat baru yang dikelompokkan bukan berlandaskan pada suku atau ras, namun pada agama, maka bagi orang-orang nonmuslim diharapkan dapat membuka diri dengan cara menghindari garis keturunan dan kesukuan serta melaksanakan koordinasi yang berlandaskan agama. Agama bukan memberikan gambaran keterbelakangan dan prinsip pengorganisasian yang statis, banyak purbasangka, dipenuhi hal-hal yang eksklusif, seperti yang dibayangkan oleh orang-orang barat. Agama mewujudkan segi kehidupan manusia yang terpenting di dunia karena mengarah kepada tujuan tertinggi yang dapat diraih oleh manusia (Al Faruqi, 1988: 190).
Ikatan persaudaraan secara universal di dalam Islam, dapat ditunjukkan pada zaman Nabi Muhammad saw sebelum hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu pada bulan Juli 622 M mengadakan suatu piagam perjanjian antara orang-orang Yahudi dengan umat Islam. Piagam perjanjian tersebut dinamakan Piagam Madinah, isinya mengatur kehidupan orang-orang Yahudi selama hidup di Madinah. Piagam Madinah merupakan perundang-undangan negara Islam dan juga pranata dunia yang diupayakan Islam untuk membangun dunia bagi semua umat manusia. Perundang-undangan tersebut membuktikan berdirinya negara Islam dan menunjukkan Islam sebagai gerakan penentu dalam sejarah dunia. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang melatarbelakangi terwujudnya negara Islam, yaitu antara Nabi Muhammad saw, umat Islam, orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di Madinah; dan eksistensi perjanjian dijamin sepenuhnya oleh Allah SWT serta berusaha menghilangkan sistem pengorganisasian manusia dari segala macam kesukuan yang meliputinya; menyatakan hak dan kewajiban serta berbagai macam tanggung jawab agar tetap setia pada kesukuannya.
  1. Pranata dunia baru yang diatur Islam merupakan pranata yang dipenuhi dengan perdamaian. Penjajahan, perseteruan di antara bangsa-bangsa di dunia harus dihapuskan. Mewujudkan suatu perdamaian harus bersifat umum dan transparan bagi seluruh manusia, perseorangan maupun kelompok. Peraturan perdamaian harus diberikan kepada semua orang tanpa pandang bulu, diharapkan secara keseluruhan diterima dengan sepenuh hati tanpa adanya paksaan.
Allah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman. Masuklah ke dalam Islam sepenuhnya dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sungguh dia adalah musuhmu yang nyata" (Departemen Agama, 1989: 50). Al Qur'an surat Al Anfal ayat 61, artinya: "Jika mereka cenderung pada perdamaian, hendaklah kamu juga cenderung kepadanya, dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui"
Pranata perdamaian harus diberikan kepada semua orang tanpa perkecualian, dan diharapkan semuanya dapat menerima dan ikut berpartisipasi serta masuk sebagai anggota, seandainya terjadi tawaran perdamaian tersebut ditolak, maka hal ini berarti yang menolak tidak menghendaki terwujudnya suatu perdamaian, sehingga terjadi peperangan.
Perdamaian di dunia sebenarnya selalu dinanti-nantikan kehadirannya oleh siapa saja, tinggal manusianya mau berupaya untuk dapat mewujudkan perdamaian tersebut atau bahkan menolaknya, maka yang akan terjadi adalah kerusuhan, keributan dan kerusakan dunia, yang tidak lain merupakan perbuatan manusia sendiri (Al Faruqi, 1982: 194-195).
  1. Hukum Islam mengenai berbagai macam bangsa dan negara.
        Penawaran perdamaian yang diberikan oleh negara Islam kepada negara-negara di seluruh dunia diterima dengan baik, hal itu berarti telah terwujud suatu Pax Islamica (Pranata Dunia Baru), maka semua negara yang ada didalamnya berhak memperoleh privilege, sehingga tata aturan yang meliputi berbagai macam bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan akan mendapatkan perlindungan dari negara Islam yang sudah terbentuk.
            Persoalan-persoalan yang ada di dalam negara tersebut, akan diatur sesuai hukum yang berlaku. Rakyat bebas menentukan kehidupan selaras dengan agama mereka, sebab seorang muslim mempunyai tugas menyebarkan ajaran Islam kepada semua umat manusia, demi untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri, dengan cara lemah lembut (baik dan menarik hati).
         Allah berfirman dalam Al Qur'an surat An Nahl ayat 125 dan surat Al Baqarah ayat 256, artinya: "Ajaklah manusia mengikuti jalan Tuhanmu dengan penuh kebijaksanaan dan pengajaran yang baik, dan bertukarpikiranlah dengan mereka dengan cara yang baik pula", "Tidak ada paksaan dalam agama" (Departemen Agama, 1989: 421, 63).
  1. Hukum yang berkaitan dengan perang
Timbal balik dari seluruh hak yang dimiliki oleh setiap orang dan kelompok dalam Pax Islamica hanyalah berupa satu kewajiban yaitu pajak setahun sekali yang berasal dari orang-orang non muslim, yang dinamakan jizyah. Pajak ini lebih kecil, dibanding zakat yang harus dibayar oleh setiap orang Islam. Hukum Islam memutuskan bahwa negara Islam harus mengembalikan jizyah kepada orang-orang Kristen dan Yahudi yang sudah diambil dari mereka bagi tahun berikutnya, apabila ini tidak dapat melindungi desa-desa perbatasan mereka dari serangan tentara Byzantium atau musuh yang tidak dikenal.
Hukum Islam dalam menyatakan perang tidak berada pada lembaga eksekutif, namun pada Mahkamah Agung yang akan membuktikan serangan atau ketidakadilan yang dilakukan negara Islam dan warga negaranya (Al Faruqi, 1982: 199). Mahkamah Agung dapat menerapkan hukuman baik yang berasal dari pengadilan maupun Allah bagi seseorang yang membunuh, merusak harta benda, menyerang pendeta, wanita dan anak-anak, kecuali apabila mereka secara langsung ikut dalam peperangan.
Islam mewajibkan orang Islam agar selalu siap berkorban jiwa raga untuk membela kebenaran dan keadilan. Seorang muslim yang syahid dalam medan perang pahalanya sorga. Meninggal bagi seseorang yang berjihad di jalan Allah itu merupakan penghormatan yang paling tinggi yang dapat dicapai manusia.
Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 169 dan surat At Taubah ayat 88, artinya: "Janganlah kamu mengira orang-orang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah itu mati. Tidak, bahkan mereka tetap hidup dan mendapat rezeki dari Tuhannya", "Tapi Rasul dan orang-orang beriman yang bersamanya berjuang, baik dengan harta maupun jiwa raga mereka. Itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan dan mereka itulah orang-orang yang berbahagia" (Departemen Agama, 1989: 105, 294).

C.    UNSUR-UNSUR KEBUYAAN:
a. Menurut Melville J. Herskovits
1. alat-alat teknologi,
2.  sistem ekonomi,
3.  keluarga,
4.  kekuasaan politik
b.Menurut Bronislaw Malinowski
sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya organisasi ekonomi. alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama) organisasi kekuatan (politik).

D.    WUJUD KEBUDAYAAN :
      a.       Menurut J.J. Hoenigman
1.Gagasan (Wujud ideal) Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat.Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.Aktivitas (tindakan).
2.Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu.Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan.Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
3.Artefak (karya) Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

E.     KOMPONEN KEBUDAYAAN:
1.Kebudayaan material Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
2.Kebudayaan nonmaterial Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.

F. HUBUNGAN ANTARA ISLAM DAN KEBUDAYAAN
Dari pengertian penjelasan di atas kata Islam dekat dengan arti agama begitu juga hubungan agama dan kebudayaan adalah dua bidang yang dapat di bedakan tetapi tidak dapat di pisahkan.Agama bernilai mutlak, tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat.Sedangkan budaya, sekalipun berdasarkan agama dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat.Sebagian besar budaya di dasarkan pada agama, tidak pernah sebaliknya.Oleh karena itu agama adalah primer, dan budaya adalah sekunder.Budaya bisa merupakan ekspresi hidup keagamaan. Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa pada tingkat praktis, Agama Islam merupakan produk budaya karena ia tumbuh dan berkembang melalui pemikiran ulama’ dengan cara ijtihad. Disamping itu, Ia tumbuh dan berkembang karena terjadi interaksi sosial di masyarakat.

1.  Islam dan kebudayaan Arab pra Islam
Bangsa arab pra Islam di kenal sebagai bangsa yang memiliki kemajuan ekonomi, letak geografisnya yang strategis membuat agama islam yang di turunkan (makkah) mudah tersebar diberbagai wilayah.
Dan beberapa cirri-ciri utama tataran Arab pra Islam:
1.Mereka menganut faham kesukuan (Qobilah)
2.Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas, faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan.
3.Mengenal hirarki sosial yang kuat.
4.Kedudukan perempuan cenderung di rendahkan. Dilihat dari sumber yang di gunakan, hukum Arab pra Islam bersumber pada adat istiadat. Dalam bidang mua’malah, diantara kebiasaan mereka adalah di bolehkan transaksi mubadalah (barter) jual beli, kerja sama pertanian (muzaroah) dan riba. Diantara ketentuan hukum keluarga Arab pra Islam adalah diperbolehkannya berpoligami dengan perempuan dengan jumlah tanpa batas.Serta anak kecil dan perempuan tidak dapat harta warisan.

G.    PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN ISLAM
1.Masuknya Islam Ke Indonesia
Ditinjau dari sudut sejarah, agama Islam masuk ke Indonesia melalui berbagai cara. Pada umumnya pembawa agama Islam adalah para pedagang yang berasal dari jazirah Arab, mereka merasa berkewajiban menyiarkan agama Islam kepada orang lain. Agama Islam masuk ke Indonesia dengan cara damai, tidak dengan kekerasan, peperangan ataupun paksaan.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang waktu dan daerah yang mula-mula dimasuki Islam di Indonesia, di antaranya yaitu:
A.Drs Juned Pariduri, berkesimpulan bahwa agama Islam pertama kali masuk ke Indonesia melalui daerah Sumatra Utara (Tapanuli) pada abad ke-7. Kesimpulan ini didasarkan pada penyelidikannya terhadap sebuah makam Syaikh Mukaiddin di Tapanuli yang berangka tahun 48 H (670 M).
B.Hamka, berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Jawa pada abad ke-7 M(674). Hal ini didasarkan pada kisah sejarah yang menceritakan tentang Raja Ta-Cheh yang mengirimkan utusan menghadap Ratu Sima dan menaruh pundi-pundi berisi emas ditengah-tengah jalan dengan maksud untuk menguji kejujuran, keamanan dan kemakmuran negeri itu. Menurut Hamka, Raja Ta-Cheh adalah Raja Arab Islam.
C.Zainal Arifin Abbas, berpendapat bahwa agama Islam masuk di Sumatra Utara pada abad 7 M (648). Beliau mengatakan pada waktu itu telah datang di Tiongkok seorang pemimpin Arab Islam yang telah mempunyai pengikut di Sumatra Utara.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M. Pada abad ke-13 agama Islam berkembang dengan pesat  ke seluruh Indonesia. Hal itu di tandai dengan adanya penemuan-penemuan batu nisan atau makam yang berciri khas Islam, misalnya di Leran (dekat Gresik) terdapat sebuah batu berisi keterangan tentang meninggalnya seorang perempuan bernama Fatimah binti Maimun pada tahun 1082 dan di Samudra Pasai terdapat makam-makam Raja Islam, di antaranya Sultan Malik as-Shaleh yang meninggal pada tahun 676 H atau 1292 M.
Berbeda dengan pendapat di atas, dua orang sarjana barat yaitu Prof. Gabriel Ferrand dan Prof. Paul Wheatly. Bersumber pada keterangan para musafir dan pedagang Arab tentang Asia Tenggara, maka ke-2 sarjana tersebut bahwa agama Islam masuk ke Indonesia sejak awal ke-8 M, langsung dibawa oleh para pedagang dan musafir Arab.

2. Corak dan Perkembangan Islam di Indonesia
A. Masa Kesulthanan
Untuk melihat lebih jelas gambaran keislaman di kesultanan atau kerajaan-kerajaan Islam akan di uraikan sebagai berikut.
Di daerah-daerah yang sedikit sekali di sentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha seperti daerah-daerah Aceh dan Minangkabau di Sumatera dan Banten di Jawa, Agama Islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, sosial dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama Islam itu telah menunjukkan diri dalam bentuk yang lebih murni.
Di kerajaan Banjar, dengan masuk Islamnya raja, perkembangan Islam selanjutnya tidak begitu sulit karena raja menunjangnya dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya dan hasilnya mebawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Secara konkrit, kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya mufti dan qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang fiqih dan tasawuf. Di kerajaan ini, telah berhasil pengkodifikasian hukum-hukum yang sepenuhnya berorientasi pada hukum islam yang dinamakan Undang-Undang Sultan Adam. Dalam Undang-Undang ini timbul kesan bahwa kedudukan mufti mirip dengan Mahkamah Agung sekarang yang bertugas mengontrol dan kalau perlu berfungsi sebagai lembaga untuk naik banding dari mahkamah biasa. Tercatat dalam sejarah Banjar, di  berlakukannya hukum bunuh bagi orang murtad, hukum potong  tangan untuk pencuri dan mendera bagi yang kedapatan berbuat zina.
Guna memadu penyebaran agama Islam dipulau jawa, maka dilakukan upaya agar Islam dan tradisi Jawa didamaikan satu dengan yang lainnya, serta dibangun masjid sebagai pusat pendidikan Islam.
Dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut, tergeraklah petinggi dan penguasa kerajaan untuk memeluk agama Islam. Bila penguasa memeluk agama Islam serta memasukkan syari’at Islam ke daerah kerajaannya, rakyat pun akan masuk agama tersebut dan akan melaksanakan ajarannya. Begitu pula dengan kerajaan-kerajaan yang berada di bawah kekuasaannya. Ini  seperti  ketika di pimpin oleh Sultan Agung. Ketika Sultan Agung masuk Islam, kerajaan-kerajaan yang ada di bawah kekuasaan Mataram ikut pula masuk Islam seperti kerajaan Cirebon, Priangan dan lain sebagainya. Lalu Sultan Agung menyesuaikan seluruh tata laksana kerajaan dengan istilah-istilah keislaman, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.

B.  Masa Penjajahan
     Ditengah-tengah proses transformasi sosial yang relatif damai itu, datanglah pedagang-pedagang Barat, yaitu portugis, kemudian spanyol, di susul Belanda dan Inggris. Tujuannya adalah menaklukkan kerajaan-kerajaan Islam Indonesia di sepanjang pesisir kepulauan Nusantara ini.
Pada mulanya mereka datang ke Indonesia hanya untuk menjalinkan hubungan dagang karena Indonesia kaya akan rempah-rempah, tetapi kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut dan menjadi tuan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan pribumi dan Arab, pemerintah Hindia-Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah Islam di Indonesia karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di Negeri Arab, Jawa dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang di kenal dengan politik Islam di Indonesia. Dengan politik itu ia membagi masalah Islam dalam tiga kategori, yaitu:
1. Bidang agama murni atau ibadah;
2.  Bidang sosial kemasyarakatan; dan
3.  Politik.

Terhadap bidang agama murni, pemerintah kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku sehingga pada waktu itu dicetuskanlah teori untuk membatasi keberlakuan hukum Islam, yakni teori reseptie yang maksudnya hukum Islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan alat kebiasaan. Oleh karena itu, terjadi kemandekan hukum Islam.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah melarang keras orang Islam membahas hukum Islam baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan atau ketatanegaraan.

C. Gerakan dan organisasi Islam
Akibat dari  “resep politik Islam”-nya Snouck Hurgronye itu, menjelang permulaan abad xx umat Islam Indonesia yang jumlahnya semakin bertambah menghadapi tiga tayangan dari pemerintah Hindia Belanda, yaitu: politik devide etimpera, politik penindasan dengan kekerasan dan politik menjinakan melalui asosiasi.
Namun, ajaran Islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Dengan pengalaman tersebut, orang Islam bangkit dengan menggunakan taktik baru, bukan dengan perlawanan fisik tetapi dengan membangun organisasi. Oleh karena itu, masa terakhir kekuasaan Belanda di Indonesiadi tandai dengan tumbuhnya kesadaran berpolitik bagi bangsa Indonesia, sebagai hasil perubahan-perubahan sosial dan ekonomi, dampak dari pendidikan Barat, serta gagasan-gagasan aliran pembaruan Islam di Mesir.
Akibat dari situasi ini, timbullah perkumpulan-perkumpulan politik baru dan muncullah pemikir-pemikir politik yang sadar diri. Karena persatuan dalam syarikat Islam itu berdasarkan ideologi Islam, yakni hanya orang Indonesia yang beragama Islamlah yang dapat di terima dalam organisasi tersebut, para pejabat dan pemerintahan  (pangreh praja) ditolak dari keanggotaan itu.
Persaingan antara partai-partai politik itu mengakibatkan putusnya hubungan antara pemimpin Islam, yaitu santri dan para pengikut tradisi Jawa dan abangan. Di kalangan santri sendiri, dengan lahirnya gerakan pembaruan Islam dari Mesir yang mengompromikan rasionalisme Barat dengan fundamentalisme Islam, telah menimbulkan perpecahan sehingga sejak itu dikalangan kaum muslimin terdapat dua kubu: para cendekiawan Muslimin berpendidikan Barat, dan para kiayi serta Ulama tradisional.
Selama pendudukan jepang, pihak Jepang rupanya lebih memihak kepada kaum muslimin dari pada golongan nasionalis karena mereka berusaha menggunakan agama untuk tujuan perang mereka. Ada tiga perantara politik berikut ini yang merupakan hasil bentukan pemerintah Jepang yang menguntungkan kaum muslimin, yaitu:
1. Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda.
2. Masyumi, yakni singkatan dari Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943.
3. Hizbullah, (Partai Allah dan Angkatan Allah), semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda Muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin.

3. Tokoh-Tokoh Dalam Perkembangan Islam Di Indonesia
Proses penyebaran Islam di wilayah Nusantara tidak dapat dilepas dari peran aktif para ulama. Melalui merekalah Islam dapat diterima dengan baik dikalangan masyarakat. Di antara Ulama tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hamzah Fansuri
Ia hidup pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda sekitar tahun 1590. Pengembaraan intelektualnya tidak hanya di Fansur-Aceh, tetapi juga ke India, Persia, Mekkah dan Madinah. Dalam pengembaraan itu ia sempat mempelajari ilmu fiqh, tauhid, tasawuf, dan sastra Arab.
b. Syaikh Muhammad Yusuf Al-Makasari
Beliau lahir di Moncong Loe, Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Juli 1626 M/1037 H. Ia memperoleh pengetahuan Islam dari banyak guru, di antaranya yaitu; Sayid Ba Alwi bin Abdullah Al-‘allaham (orang Arab yang menetap di Bontoala), Syaikh Nuruddin Ar-Raniri (Aceh), Muhammad bin Wajih As-Sa’di Al-Yamani (Yaman), Ayub bin Ahmad bin Ayub Ad-Dimisqi Al-Khalwati (Damaskus), dan lain sebagainya.
c.  Syaikh Abdussamad Al-Palimbani
Ia merupakan salah seorang ulama terkenal yang berasal dari Sumatra Selatan. Ayahnya adalah seorang Sayid dari San’a, Yaman. Ia dikirim ayahnya ke Timur Tengah untuk belajar. Di antara ulama sezaman yang sempat bertemu dengan beliau adalah; Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Abdul Wahab Bugis, Abdurrahman Bugis Al-Batawi dan Daud Al-Tatani.
d. Syaikh Muhammad bin Umar n-Nawawi Al-Bantani
Beliau lahir di Tanar, Serang, Banten. Sejak kecil ia dan kedua saudaranya, Tamim dan Ahmad, di didik oleh ayahnya dalam bidang agama; ilmu nahwu, fiqh dan tafsir. Selain itu ia juga belajar dari Haji Sabal, ulama terkenal saat itu, dan dari Raden Haji Yusuf di Purwakarta Jawa Barat. Kemudian ia pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan menetap disana kurang lebih tiga tahun. Di Mekkah ia belajar Sayid Abmad bi Sayid Abdurrahman An-Nawawi, Sayid Ahmad Dimyati dan Sayid Ahmad Zaini Dahlan. Sedangkan di Madinah ia berguru kepada Syaikh Muhammad Khatib Sambas Al-Hambali. Selain itu ia juga mempunyai guru utama dari Mesir.
Pada tahun 1833 beliau kembali ke Banten. Dengan bekal pengetahuan agamanya ia banyak terlibat proses belajar mengajar dengan para pemuda di wilayahnya yang tertarik denga kepandaiannya.. tetapi ternyata beliau tidak betah tinggal di kampung halamannya. Karena itu pada tahun 1855 ia berangkat ke Haramain dan menetap disana hingga beliau wafat pada tahun 1897 M/1314 H.
e. Wali Songo
Dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di pulau Jawa terdapat sembilan orang ulama yang memiliki peran sangat besar. Mereka dikenal dengan sebutan wali songo.
Para wali ini umumnya tinggal di pantai utara Jawa sejak dari abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-16. Para wali menyebarkan Islam di Jawa di tiga wilayah penting, yaitu; Surabaya, Gresik dan Lamongan (Jawa Timur), Demak, Kudus dan Muria (Jawa Tengah), serta di Cirebon Jawa Barat. Wali Songo adalah para ulama yang menjadi pembaru masyarakat pada masanya. Mereka mengenalkan berbagai bentuk peradaban baru seperti, kesehatan, bercocok tanam, niaga, kebudayaan, kesenian, kemasyarakatan hingga pemerintahan.
Adapun wali-wali tersebut yaitu; Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati, Sunan Drajat, Sunan Kudus dan Sunan Muria.


H. CONTOH KEBUDAYAAN TRADISI ISLAM
1. Halal Bihalal
Tradisi halal bihalal merupakan tradisi khas yang dilakukan bangsa Indonesia. Dikatakankhas karena di Arab Saudi sebagai tempat awal mula Islam lahir tidak ditemukan tradisi halalbihalal. Halal bihalal dilakukan pada bulan Syawal setelah umat Islam melaksanakan ibadahpuasa di bulan Ramadhan. Dengan demikian tradisi halal bihalal sangat erat kaitanya dengan
perayaan Idul Fitri.
Tujuan kegiatan halal bihalal adalah untuk menjalin tali silaturahmi dan salingmemaafkan. Halal bihalal dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai tingkat keluarga,RT, RW, Desa, Kecamatan bahkan di istana kepresidenan pun dilakukan tradisi halal bihalal.Tradisi Halal bihalal bersumber dari ajaran Islam, namun dalam perkembangannya halalbihalal tidak hanya melibatkan umat Islam saja, namun sudah menjadi tradisi nasional yangbernafaskan Islam.
Istilah Halal bihalal berasal dari bahasa Arab (halla atau halal) tetapi tradisi halal bi halalitu sendiri bukan berasal dari Timur Tengah. Bahkan bisa jadi ketika arti kata ini ditanyakankepada orang Arab, mereka akan kebingungan dalam menjawabnya. Demikian juga dengan katasilaturrahmi yang pemakaiannya telah salah kaprah. Yang benar adalah silaturrahimHalal bi Halal sebagai sebuah tradisi khas Islam Indonesia lahir dari sebuah proses sejarah.
Tradisi ini digali dari kesadaran batin tokoh-tokoh umat Islam masa lalu untuk membangunhubungan yang harmonis (silaturrahim) antar umat. Dengan acara halal bi halal, pemimpinagama, tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah akan berkumpul, saling berkomunikasi dansaling bertukar informasi. Dari komunikasi yang terbangun diharapkan berbagai persoalan akandicarikan jalan keluarnya.
Pada acara halal bi halal semua orang mengucapkan mohon ma'af lahir dan batin. Hal inimengandung maksud bahwa ketika secara lahir telah mema'afkan yang ditandai dengan berjabattangan atau mengucapkan kata ma'af, maka batinnya juga harus dengan tulus memaafkan dantidak lagi tersisa rasa dendam dan sakit hati.

2.Aqiqah
Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود).


Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.


Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.

Hukum Aqiqah
Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.
3.Khitanan
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

BAB IV
IPTEKS DALAM ISLAM

A.       PENGERTIAN IPTEKS
Ipteks adalah singkatan dari ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasi, dan diinterpretasi, menghasilkan kebenaran obyektif, sudah diuji kebenarannya dan dapat diuji ulang secara ilmiah (International Webster’s Dictionary dalam Modul Acuan Proses Pembelajaran MPK, 2003)
Secara etimologis, kata ilmu berarti kejelasan, karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri kejelasan.Kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam Al-qur’an. Kata ini digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan obyek pengetahuan (Quraish Shihab, 1996). Setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian.Oleh sebab itu seseorang yang memperdalam ilmu-ilmu tertentu disebut sebagai spesialis.Dari sudut pandang filsafat, ilmu lebih khusus dibandingkan dengan pengetahuan.
Jadi ilmu pengetahuan atau sains adalahhimpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat dinalar atau dapat diterima oleh akal. Dengan kata lain, sains dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang sudah sistematis (science is systematic knowledge). Dalam pemikiran sekuler, sains mempunyai tiga karakteristik, yaitu obyektif, netral dan bebas nilai, sedangkan dalam pemikiran Islam, sain tidak boleh bebas nilai, baik nilai lokal maupun nilai universal.

B.       SUMBER ILMU PENGETAHUAN 
Dalam pemikiran Islam ada dua sumber ilmu, yaitu akal dan wahyu.Keduanya tidak boleh dipertentangkan.Ilmu yang bersumber dari wahyu Allah bersifat abadi (perennial knowledge) dan tingkat kebenaran mutlak (absolute).Sedangkan Ilmu yang bersumber dari akal pikiran manusia bersifat perolehan (acquired knowledge), tingkat kebenaran nisbi (relative), oleh karenanya tidak ada istilah final dalam suatu produk ilmu pengetahuan, sehingga setiap saat selalu terbuka kesempatan untuk melakukan kajian ulang atau perbaikan kembali.
Al-qur’an menganggap “anfus” (ego) dan “afak” (dunia) sebagai sumber pengetahuan.Tuhan menampakka tanda-tanda-Nya dalam pengalaman batin dan juga pengalaman lahir.Ilmu dalam Islam memiliki kapasitas yang sangat luas karena ditimbang dari berbagai sisi pengalaman ini.Pengalaman batin merupakan pengembaraan manusia terhadap seluruh potensi jiwa dan inteleknya yang atmosfernya telah dipenuhi dengan nuansa wahyu Ilahi.Sedangkan Al-qur’an membimbing pengalaman lahir manusia kearah obyek alam dan sejarah.
Penghargaan Islam terhadap ilmu pengetahuan sangat tinggi  karena sesungguhnya hal ini merupakan cerminan penghargaan bagi kemanusiaan itu sendiri. Manusia adalah makhluk satu-satunya yang secara potensial diberi kemampuan untuk menyerap ilmu pengetahuan.Penghargaan ini dapat dilihat dari beberapa aspek.
Pertama, turunnya wahyu pertama ( Al-Alaq : 1-5), ayat yang dimulai dengan perintah untuk membaca, ini mencerminkan betapa pentingnya aktivitas membaca bagi kehidupan manusia terutama dalam menangkap hakikat dirinya dan lingkungan alam sekitarnya. Membaca dalam arti luas adalah kerja jiwa dalam menangkap dan menghayati berbagai fenomena di dalam dan di sekitar diri hingga terpahami betul makna dan hakikatnya.
Kedua, banyaknya ayat Al-qur’an yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal, pikiran dan pemahaman (Al-Baqarah 2 : 44, Yaa siin 36 : 68, Al-An’aam 6 : 50). Ini menandakan bahwa manusia yang tidak memfungsikan kemampuan terbesar pada dirinya itu adalah manusia yang tidak berharga.
Ketiga, Allah memandang rendah orang-orang yang tidak mau menggunakan potensi akalnya sehingga mereka disederajatkan dengan binatang, bahkan lebih rendah dari itu (al-A’raf 7 : 179).
Keempat, Allah memandang lebih tinggi derajat orang yang berilmu dibandingkan orang-orang yang bodoh (Az-Zumar 39 : 9).
Sedangkan teknologi merupakan salah satu budaya sebagai hasil penerapan praktis dari ilmu pengetahuan. Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia, tetapi juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia  yang berakibat kehancuran alam semesta. Oleh sebab itu teknologi bersifat netral artinya bahwa teknologi dapat digunakan untuk kemanfaatan sebesar-besarnya atau juga bisa digunakan untuk kehancuran manusia itu sendiri.Adapun seni termasuk bagian dari budaya manusia sebagai hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala prosesnya.Seni merupakan hasil ekspresi jiwa yang berkembang menjadi bagian dari budaya manusia.
Selanjutnya teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan dan kenyamanan manusia. Dengan demikian, mesin atau alat canggih yang dipergunakan bukanlah teknologi, tetapi merupakan hasil dari teknologi.
Teknologi dapat membawa dampak positif  berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia, juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan lingkungannya yang berakibat kehancuran alam semesta. Pada dasarnya teknologi juga memiliki karakteristik obyektif dan netral, tetapi dalam situasi tertentu teknologi tidak netral lagi karena memliki potensi untuk merusak dan potensi kekuasaan.Oleh karena itu, penguasaan, pengembangan dan pendayagunaan iptek harus senantiasa berada dalam jalur nial-nilai keimanan dan kemanusiaan.

A.    KEDUDUKAN ILMU MENURUT ISLAM
Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat al-Qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.
Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari al-Qur’an sangat kental dengan nuansa-nuansa yang berkaitan dengan ilmu, sehingga dapat menjadi ciri penting dari agama Islam sebagaimana dikemukakan oleh Dr Mahadi Ghulsyani sebagai berikut ;
Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu (sains), Al quran dan Al –sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan Ilmu dan kearifan ,serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pada derajat tinggi
Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an yang artinya: Allah meninggikan beberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmu pengetahuan). Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
Ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmu akan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut Ilmu, dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan Allah, sehingga akan tumbuh rasa kepada Allah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya, hal ini sejalan dengan firman Allah: sesungguhnya yang takut kepada allah diantara hamba –hambanya hanyaklah ulama (orang berilmu).
Disamping ayat–ayat Qur’an yang memposisikan Ilmu dan orang berilmu sangat istimewa, al-Qur’an juga mendorong umat Islam untuk berdo’a agar ditambahi ilmu, dan katakanlah, tuhanku ,tambahkanlah kepadaku ilmu penggetahuan. Dalam hubungan inilah konsep membaca, sebagai salah satu wahana menambah ilmu ,menjadi sangat penting,dan islam telah sejak awal menekankan pentingnya membaca , sebagaimana terlihat dari firman Allah yang pertama diturunkan yaitu surat Al-Alaq.
Ayat –ayat tersebut, jelas merupakan sumber motivasi bagi umat Islam untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu, untuk terus membaca, sehingga posisi yang tinggi dihadapan Allah akan tetap terjaga, yang berarti juga rasa takut kepada Allah akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk melakukan amal shaleh, dengan demikian nampak bahwa keimanan yang dibarengi dengan ilmu akan membuahkan amal ,sehingga Nurcholis Madjid menyebutkan bahwa keimanan dan amal perbuatan Ilmu pengetahuan menurut islam membentuk segitiga pola hidup yang kukuh ini seolah menengahi antara iman dan amal .
Di samping ayat –ayat al-Qur’an, banyak juga hadis yang memberikan dorongan kuat untuk menuntut Ilmu antara lain hadis berikut::
Carilah ilmu walau sampai ke negeri Cina ,karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim’”(hadis riwayat Baihaqi).
Carilah ilmu walau sampai ke negeri cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim . sesungguhnya Malaikat akan meletakan sayapnya bagi penuntut ilmu karena rela atas apa yang dia tuntut “(hadist riwayat Ibnu Abdil Bar).
Dari hadist tersebut di atas , semakin jelas komitmen ajaran Islam pada ilmu, dimana menuntut ilmu menduduki posisi fardhu (wajib) bagi umat islam tanpa mengenal batas wilayah.

B.      KLASIFIKASI ILMU MENURUT ISLAM
Dengan melihat uraian sebelumnya ,nampak jelas bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran Islam. Al-Qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spesifikasi ilmu. Pertanyaan tersebut di atas nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan (klasifikasi) ilmu menurut sudut pandang masing-masing, meskipun prinsip dasarnya sama ,bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Syech Zarnuji dalam kitab Ta’limu al-Muta‘alim ketika menjelaskan hadis bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim menyatakan :
Ketahuilah bahwa sesungguhya tidak wajib bagi setiap muslim dan muslimah menuntut segala ilmu ,tetapi yang diwajibkan adalah menuntut ilmu perbuatan (‘ilmu al- hal) sebagaimana diungkapkan, sebaik-baik ilmu adalah Ilmu perbuatan dan sebagus –bagus amal adalah menjaga perbuatan.
Kewajiban manusia adalah beribadah kepeda Allah, maka wajib bagi manusia (Muslim ,Muslimah) untuk menuntut ilmu yang terkaitkan dengan tata cara tersebut, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji, mengakibatkan wajibnya menuntut ilmu tentang hal-hal tersebut . Demikianlah nampaknya semangat pernyataan Syech Zarnuji ,akan tetapi sangat disayangkan bahwa beliau tidak menjelaskan tentang ilmu-ilmu selain Ilmu Hal tersebut lebih jauh di dalam kitabnya.
Sementara itu Al Ghazali di dalam Kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan Ilmu dalam dua kelompok yaitu :
1). Ilmu Fardu a’in, dan
2). Ilmu Fardu Kifayah,
kemudian beliau menyatakan pengertian Ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut :
Ilmu fardu a’in . Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib, Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in. Ilmu fardu kifayah. Ialah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi
Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan bahwa yang termasuk ilmu fardu a’in ialah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun Islam, sementara itu yang termasuk dalam ilmu (yang menuntutnya) fardhu kifayah antara lain ilmu kedokteran, ilmu berhitung untuk jual beli, ilmu pertanian, ilmu politik, bahkan ilmu menjahit, yang pada dasarnya ilmu-ilmu yang dapat membantu dan penting bagi usaha untuk menegakan urusan dunia.
Klasifikasi Ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok yaitu :
1. Ilmu yang merupakan suatu yang alami pada manusia, yang ia bisa menemukannya karena kegiatan berpikir.
2. Ilmu yang bersifat tradisional (naqli).
bila kita lihat pengelompokan di atas , barangkali bisa disederhanakan menjadi:
1). Ilmu aqliyah , dan
2). Ilmu naqliyah.
Dalam penjelasan selanjutnya Ibnu Khaldun menyatakan :
Kelompok pertama itu adalah ilmu-ilmu hikmah dan falsafah. Yaitu ilmu pengetahuan yang bisa diperdapat manusia karena alam berpikirnya, yang dengan indra—indra kemanusiaannya ia dapat sampai kepada objek-objeknya, persoalannya, segi-segi demonstrasinya dan aspek-aspek pengajarannya, sehingga penelitian dan penyelidikannya itu menyampaikan kepada mana yang benar dan yang salah, sesuai dengan kedudukannya sebagai manusia berpikir. Kedua, ilmu-ilmu tradisional (naqli dan wadl’i. Ilmu itu secara keseluruhannya disandarkan kepada berita dari pembuat konvensi syara.
Dengan demikian bila melihat pengertian ilmu untuk kelompok pertama nampaknya mencakup ilmu-ilmu dalam spektrum luas sepanjang hal itu diperoleh melalui kegiatan berpikir. Adapun untuk kelompok ilmu yang kedua Ibnu Khaldun merujuk pada ilmu yang sumber keseluruhannya ialah ajaran-ajaran syariat dari al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Ulama lain yang membuat klasifikasi Ilmu adalah Syah Waliyullah, beliau adalah ulama kelahiran India tahun 1703 M. Menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi ke dalam tiga kelompok menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut :
1). Al manqulat adalah semua Ilmu-ilmu Agama yang disimpulkan dari atau mengacu kepada tafsir, ushul al tafsir, hadis dan al hadis.
2).  Al ma’qulat adalah semua ilmu dimana akal pikiran memegang peranan penting.
3). Al maksyufat adalah ilmu yang diterima langsung dari sumber Ilahi tanpa keterlibatan indra, maupun pikiran spekulatif
Selain itu, Syah Waliyullah juga membagi ilmu pengetahuan ke dalam dua kelompok yaitu :
1). Ilmu al husuli, yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat indrawi, empiris, konseptual, formatif aposteriori.
2). Ilmu al huduri, yaitu ilmu pengetahuan yang suci dan abstrak yang muncul dari esensi jiwa yang rasional akibat adanya kontak langsung dengan realitas ilahi.
Meskipun demikian dua macam pembagian tersebut tidak bersifat kontradiktif melainkan lebih bersifat melingkupi, sebagaimana dikemukakan A.Ghafar Khan bahwa al manqulat dan al ma’qulat dapat tercakup ke dalam ilmu al husuli.

E.  BATASAN IPTEK DALAM ISLAM
Iptek dan segala hasilnya dapat diterima oleh masyarakat Islam manakala bermanfaat bagi kehidupan manusia. Jika penggunaan hasil iptek akan melalaikan seseorang dari dzikir dan tafakkur, serta mengantarkan pada rusaknya nilai-nilai kemanusiaan, maka bukan hasil teknologinya yang ditolak, melainkan manusianya yang harus diperingatkan dan diarahkan dalam menggunakan teknologi.
Adapun tentang seni, dalam teori ekspresi disebutkan bahwa Art is an expression of human feeling adalah suatu pengungkapan perasaan manusia. Seni merupakan ekspresi jiwa seseorang dan hasil ekspresi jiwa tersebut berkembang menjadi bagian dan budaya manusia. Seni identik dengan keindahan, keindahan yang hakiki identik dengan kebenaran, dan keduanya memiliki nilai yang sama, yaitu keabadian. Dan seni yang lepas dari nilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsu, bukan akal budi.
Islam sebagai agama yang mengandung ajaran aqidah, akhlak dan syariah, senantiasa mengukur segala sesuatu (benda-benda, karya seni, aktivitas) dengan pertimbangan-pertimbangan ketiga aspek tersebut. Oleh karenanya, seni yang bertentangan atau merusak akidah, syariat, dan akhlak tidak akan diakui sebagai sesuatu yang bernilai seni. Dengan demikian, semboyan seni untuk seni tidak dapat diterima dalam Islam.
Dalam prespektif Islam, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni, merupakan pengembangan potensi manusia yang telah diberikan oleh Allah berupa akal dan budi. Prestasi gemilang dalam pengembangan iptek, pada hakikatnya tidak lebih dan sekedar menemukan bagaimana proses sunnatullah itu terjadi di alam semesta ini, bukan merancang atau menciptakan hukum baru di luar sunnatullah (hukum alam hukum Allah).
Seharusnya temuan-temuan baru di bidang iptek membuat manusia semakin mendekatkan diri pada Allah, bukan semakin angkuh dan menyombongkan diri.
Sumber pengembangan iptek dalam Islam adalah wahyu Allah.Iptek yang Islami selalu mengutamakan dan mengedepankan kepentingan orang banyak dan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia.Untuk itu iptek dalam pandangan Islam tidak bebas nilai.

F.     INTEGRASI IMAN, IPTEKS DAN AMAL 
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna.Kesempurnaannya dapat tergambar dalam keutuhan inti ajarannya.Ada tiga inti ajaran Islam, yaitu Iman, Islam dan Ihsan.Ketiga inti ajaran itu terintegrasi di dalam sebuah sistem ajaran yang disubut Dienul Islam.
Dalam Al-Qur’an surat Ibrahim: 24-25, Allah telah memberikan ilustrasi indah tentang integrasi antara iman, ilmu dan amal. Ayat tersebut menggambarkan keutuhan antara iman, ilmu, dan amal atau akidah, syariah dan akhlak dengan menganalogkan bangunan Dinul Islam bagaikan sebatang pohon yang baik.Iman diidentikan dengan akar sebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam.Ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan-dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan, sedangkan amal ibarat buah dan pohon identik dengan teknologi dan seni.
Iptek yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal saleh. Selanjutnya perbuatan baik, tidak akan bernilai amal saleh apabila perbuatan baik tersebut tidak dibangun di atas nilai iman dan ilmu yang benar. Iptek yang lepas dan keimanan dan ketakwaan tidak akan bernilai ibadah serta tidak akan menghasilkan kemaslahatan bagi umat manusia dan alam lingkungannya bahkan akan menjadi malapetaka bagi kehidupan manusia.

G.     KEUTAMAAN ORANG YANG BERILMU 
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.Kesempurnaannya karena dibekali dengan seperangkat potensi.Dan potensi yang paling utama adalah akal.Akal berfungsi untuk berfikir dan hasil pemikirannya itu adalah ilmu pengetahuan.Dengan akal manusia mampu melahirkan berbagai macam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ilmu pengetahuan-ilmu pengetahuan yang dikembangkan atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt, akan memberikan jaminan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia termasuk bagi lingkungannya (Abdullah Daim. 1984). Bagi orang-orang yang berbekal dan senantiasa bernalar untuk mengembangkan ilmunya, Allah menyebutnya dengan sebutan Ulil Albab (QS. Ali Imron : 190).
Tentang keutamaan orang yang berilmu, di dalam Al Qur’an Surat Al Mujadalah : 11, Allah menjanjikan akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Derajat yang diberikan Allah bisa berupa kemuliaan pangkat, kedudukan, jabatan, harta dan kelapangan hidup.Jika manusia ingin mendapatkan derajat yang tinggi dari Allah, manusia berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas keimanannya dan keilmuannya dengan penuh keikhlasan dan hanya untuk mencari ridha Allah semata.
Imam Al Ghozali juga mengatakan “Barang siapa yang berilmu, akan dapat membimbing dirinya dan memanfaatkan ilmunya bagi orang lain, bagaikan matahari, selain menerangi dirinya, juga menerangi orang lain. Dia bagaikan minyak kesturi yang harum dan menyebarkan pesona keharumannya kepada orang yang berpapasan dengannya.”

H.    PANDANGAN ISLAM TERHADAP IPTEK DAN SENI

Islam sangat kompleks dalam hal mengatur dan menentukan apa yang terbaik untuk umatnya, begitu juga dalam hal IPTEK dan Seni”
Didalam pandangan Islam iptek bersifat netral yaitu iptek bisa memberikan dampak positif dan negatif, sehingga islam memandang iptek berdasarkan niat , motivasi , tujuan dan dampak penggunaannya.Oleh karena itu ILMU dan juga IMAN adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan , karena dengan ilmu dan iman yang baik maka ilmu tersebut dapat dipastikan akan memberiakn manfaat dan dampak positif bagi seluruh umat manusia.
Peran Islam dalam perkembangan iptek dan seni pada dasarnya ada banyak. Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan dan seni. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan. Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek dan mengembangkan seni, jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek dan seni telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh perdaban barat satu abad terakhir ini, mencengangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan iptek modern membuat orang lalu mengagumi dan meniru- niru gaya hidup peradaban barat tanpa dibarengi sikap kritis trhadap segala dampak negatif yang diakibatkanya.
Bukan hanya itu saja, pengaruh barat tidak hanya pada bidang iptek saja, tetapi juga pada bidang seni. Misalnya penyanyi di jaman sekarang sebagian besar memakai pakaian yang sangat minim, dan tidak menutup aurat.
Kenyataan menyedihkan tersebut sudah selayaknya menjadi cambuk bagi kita bangsa Indonesia yang mayoritas muslim untuk gigih memperjuangkan iptek dan seni yang islami.
Pada dasarnya kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu. Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan.


BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
 Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.

Kebudayaan tidak diperoleh manusia sebagai warisan atau generatif (biologis), namun hanya mungkin diperoleh dengan belajar dari masyarakat. Tanpa masyarakat manusia akan mengalami kesulitan dalam membentuk budaya. Sebaliknya, tanpa budaya manusia tidak dapat mempertahankan kehidupannya. Justru dengan adanya kebudayaan dapat digunakan untuk membedakan manusia dengan hewan.Hasil perkembangan kebudayaan dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan yang disebut dengan kebudayaan Islam, di mana fungsi agama akan berperan semakin jelas. Kebudayaan tersebut berkembang menjadi sebuah peradaban islam sampai sekarang.           

Perkembangan iptek dan seni, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek dan seni.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa peran Islam yang utama dalam perkembangan iptek dan seni setidaknya ada 2 (dua).Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu pengetahuan.Kedua, menjadikan syariah Islam sebagai standar penggunaan iptek dan seni.Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam mengaplikasikan iptek dan seni.Untuk itu setiap muslim harus bisa memanfaatkan alam yang ada untuk perkembangan iptek dan seni, tetapi harus tetap menjaga dan tidak merusak yang ada. Yaitu dengan cara mencari ilmu dan mengamalkanya dan tetap berpegang teguh pada syari’at Islam.


      B.     SARAN

   Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti. Kita pun dapat membangun kebudayaan Islam dengan landasan konsep yang berasal dari Islam pula.

   Dengan adanya makalah ini diharapkan para pembaca memahami bagaimana sebenarnya paradigma islam itu dalam menyaikapi Ilmu pengetahuan, Teknologi dan seni tersebut. Selain itu, para pembaca juga diharapkan mampu memahami bagaimana integrasi Imtaq (Iman dan Taqwa) dalam Iptek dan seni tersebut.Karena semakin berkembangnya zaman, keberadaan Iptek dan seni sangat berpengaruh terhadap kepribadian hidup manusia. Untuk itu diperlukan pegangan yang berfungsi sebagai pengendali akan adanya perubahan-perubahan tersebut. Akan tetapi makalah kami masih jauh dari sempurna sehingga kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan guna pembuatan makalah kami berikutnya yang lebih baik.