BAB II
PEMBAHASAN
A.
KOMPETENSI GURU
1. Pengertian Kompetensi
Menurut Daryanto, kompetensi berasal dari
bahasa Inggris yakni “competence”yang
berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan. Sedangkan secara istilah,
kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Depdiknas
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009)
mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
2.
Kompetensi Guru
Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu,
apa saja yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan professional? Seorang guru
dikatakan professional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Oleh karena itu, guru
disyaratkan memenuhi klasifikasi akademik miniml sarjana S1/D4 yang relevan dan
menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Jadi, tidak heran kalau
akhir-akhir ini banyak guru yang berlomba-lomba untuk melanjutkan kuliahnya.
Kita berharap bahwa inisiatif guru untuk melanjutkan kuliah bukan sekedar untuk
mendapat ijazah atau sertifikasi saja, tetapi lebih kepada peningkatan
kompetensi sebagai pendidik professional.
Selain tuntutan
akademik, banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh guru dalam dunia
pendidikan. Salah satunya adalah peran guru sebagai agen pembelajaran. Guru
sebagai agen pembelajaran berperan memfasilitasi siswa agar dapat belajar
secara nyaman dan berhasil menguasai kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk
itu, guru perlu merancang agar proses pembelajaran berjalan lancar dengan hasil
optimal. Nah, kompetensi apa yang harus dikuasai guru sebagai agen
pembelajaran, yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2)kompetensi pedagogic,
(3)kompetensi professional, dan (4) kompetensi social. (Mulyana, 2010:103-104)
Kompetensi guru menurut Cogan (1997) harus mempunyai :
1. Kemampuan untuk memandang dan
mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global.
2. Kemampuan untuk bekerja sama
dengan orang lain secara koperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan
dan tugas dalam masyarakat.
3.
Kapasitas kemampuan berpikir
secara kritis dan sistematis.
4.
Keinginan untuk selalu
meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntan zaman yang selalu
berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam
mengajar guru dan rofesi pendidikan lainnya harus selalu sadar bahwa setiap
program pembelajaran adalah suatu tahap penting dalam upaya untuk mencapai
tujuan pembalajaran dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan. Guru harus
terampil mengelaborasi kurikulum menjadi bahan ajar dengan menempatkannya
pada alokasi waktu yang tersedia mengacu pada pokok bahasan dan sub pokok
bahasan dalam mendesain perencanaan pengajaran.
Untuk
itu guru harus mempunyai kemapuan menggunakan berbagai pendekatan dan metode
mengajar serta teknik evaluasi untuk mengukur kemajuan belajar siswa. Kemampuan
dan keterampilan ini menggambarkan kompotensi bagi profesi guru sebagai tenaga
profesional. Spesialisasi dan profesionalisasi dalam pengajaran untuk
mengembangkan kompetensi sejalan dengan sepuluh kemampuan dasar guru yaitu :
1.
Mengusai landasan-landasan pendidikan
2.
Mengusai bahan pelajaran
3.
Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
4.
Kemapuan mengelola local
5.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6.
Menilai hasil belajar siswa
7.
Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8.
Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9.
Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
Oleh kerana guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompotensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diproleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru
4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan
bisa tercapai.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada
dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap
peserta didik dan pengembangan kurikulum atau silabus. Kemampuan ini diperlukan
guru untuk membimbing bdan memberikan pembelajaran kepada siswa agar lebih
terarah.
Kompetensi
pedagogic meliputi ; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, dan (4) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
pedagogic yang dimilki guru juga dapat digunakan untuk memahami peserta didik
dengan baik. Bagaimana cara memahami peserta didik dengan baik? Sebagai guru
professional, kita dituntut untuk ikut membantu mengembangkan bakat atau
kelebihan peserta didik secara maksimal sekaligus dapat membantu kesulitan yang
ia hadapi.
Setiap
peserta didik pasti mempunyai bakat yang berbeda-beda. Nah, bagaimana cara guru
untuk ikut membantu kesulitan-kesulitan lainnya dari peserta didik? Langkah
yang dapat diambil guru adalah dengan mengidentifikasi kesulitan yang sedang
dihadapi peserta didik. Jika peserta didik mengalami kesulitan di bidang
pelajaran maka guru dapat membantunya dengan memberikan tambahan pelajaran di luar
jam sekolah.
Dengan
demikian kompetensi pedagogic yang baik, diharapkan guru dapat menyusun
rancangan pembelajaran dan melaksanakannya. Guru diharapkan dapat memahami
landasan pendidikan, dan mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang tepat. Untuk menghasilkan proses belajar mengajar yang maksimal,
guru memang tidak cukup mengandalkan rancangan yang telah dibuatnya. Guru harus
tetap mencari metode dan strategi pembelajaran yang tepat. (Mulyana, 2010:104-105)
Kompetensi yang merupakan
kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7
aspek kemampuan, yaitu:
a. Mengenal
karakteristik anak didik
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
c. Mampu
mengembangan kurikulum
d. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
e. Memahami
dan mengembangkan potensi peserta didik
f. Komunikasi
dengan peserta didik
g. Penilaian
dan evaluasi pembelajaran
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kemampuan pedagogic
seorang guru harus mampu mengembangkan kompetensi dan mengaktualisasikan
potensi peserta didik. Selanjutnya, guru juga akan berusaha mencari strategi
untuk menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.(Mulyana,
2010:105)
2.
Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan seorang guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta
mendalam tentang mata pelajaran yang akan diajarkan, serta penguasaan
metodologis dalam arti memiliki pengetahuan kosenp teoritik, mampu memilih
metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Kompetensi ini
dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini
karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi
profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan
reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a. Konsep,
struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi
ajar
b. Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c. Hubungan
konsep antar pelajaran terkait
d. Penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e. Kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
social guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan
tempat tinggal guru. Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang
guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru
lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
a. Berkomunikasi
lisan dan tulisan
b. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik
d. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar
e. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
f. Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan
g. Etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
4.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik
dan berakhlak mulia.
Guru
yang telah memiliki kompetensi kepribadian diatas, pasti dapat melakukan
tuntutan profesi dengan baik pula. Ia akan bangga menjadi guru dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai norma hokum, agama, maupun social. Guru tersebut
juga mampu menunjukkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja
yang tinggi. Jika ada guru yang tidak bangga terhadap profesinya, orang
tersebut tidak akan maju dan berkembang.
Guru
yang memiliki kepribadian mantap juga mampu melakukan kinerja yang bermanfaat
bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Guru tersebut mampu menunjukkan
kedewasaan dalam berpikir dan bertindak sehingga produk kinerjanya dapat
dikontrol dan dievaluasi lebih lanjut. (Mulyana, 2010:104)
Kompetensi ini terkait
dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
a. Dewasa
b. Stabil
c. Arif
dan bijaksana
d. Berwibawa
e. Mantap
f. Berakhlak
mulia
g. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h. Mengevaluasi
kinerja sendiri
i.
Mengembangkan diri secara
berkelanjutan
B.
JENIS GURU DAN TUGAS POKOK GURU BERDASARKAN PP NO 74/2008 TENTANG GURU
Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia
per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan
tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka
dari Peraturan Pemerintah ini
terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap
penting tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat
Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
1. Guru Mata Pelajaran/Guru
Kelas
Uraian
jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran
dalam kegiatan tatap muka,
2. Menilai
hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap
muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap
pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
3. Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan
media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
4. Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium,
studio, bengkel atau di luar ruangan,
c.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat
berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
d.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
a. Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial
teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu
guru.
b. Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta
didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
c. Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang
telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang
ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan
kompetensi.
d.
Bimbingan dan latihan
intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan
kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
a. Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
b. Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
c. Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa
guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan
konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di
sekolah/madrasah.
Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis
layanan adalah sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
PP No. 74 Tahun 2008
tentang guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat
diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, wakil satuan pendidikan,
ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala
perpustakaan, kepala laboraturium,
bengkel atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan
isi Pasal 52 Ayat (1) huruf e,
guru dapat diberi tambahan tugas yang melekat pada
tugas pokok misalnya Pembina
pramuka, Pembina kegiatan karya ilmiah remaja dan guru
piket.
DAFTAR PUSTAKA
A.Z, Mulyana. 2010.Rahasia Menjadi Guru Hebat. Surabaya:Grasindo
PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
No comments:
Post a Comment