Saturday 3 September 2016

LATAR BELAKANG PENTINGNYA BK



BAB II
PEMBAHASAN
A.     KOMPETENSI GURU
1.      Pengertian Kompetensi
Menurut Daryanto, kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni “competence”yang berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan. Sedangkan secara istilah, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
2.      Kompetensi Guru
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta  didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu, apa saja yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan professional? Seorang guru dikatakan professional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Oleh karena itu, guru disyaratkan memenuhi klasifikasi akademik miniml sarjana S1/D4 yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Jadi, tidak heran kalau akhir-akhir ini banyak guru yang berlomba-lomba untuk melanjutkan kuliahnya. Kita berharap bahwa inisiatif guru untuk melanjutkan kuliah bukan sekedar untuk mendapat ijazah atau sertifikasi saja, tetapi lebih kepada peningkatan kompetensi sebagai pendidik professional.
Selain tuntutan akademik, banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh guru dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah peran guru sebagai agen pembelajaran. Guru sebagai agen pembelajaran berperan memfasilitasi siswa agar dapat belajar secara nyaman dan berhasil menguasai kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk itu, guru perlu merancang agar proses pembelajaran berjalan lancar dengan hasil optimal. Nah, kompetensi apa yang harus dikuasai guru sebagai agen pembelajaran, yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2)kompetensi pedagogic, (3)kompetensi professional, dan (4) kompetensi social. (Mulyana, 2010:103-104)
Kompetensi guru menurut Cogan (1997) harus mempunyai :
1.  Kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global.
2.   Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara koperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat.
3.      Kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis.
4.      Keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntan zaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam mengajar guru dan rofesi pendidikan lainnya harus selalu sadar bahwa setiap program pembelajaran adalah suatu tahap penting dalam upaya untuk mencapai tujuan pembalajaran dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan. Guru harus terampil mengelaborasi kurikulum menjadi bahan ajar dengan  menempatkannya pada alokasi waktu yang tersedia mengacu pada pokok bahasan dan sub pokok bahasan dalam mendesain perencanaan pengajaran.
Untuk itu guru harus mempunyai kemapuan menggunakan berbagai pendekatan dan metode mengajar serta teknik evaluasi untuk mengukur kemajuan belajar siswa. Kemampuan dan keterampilan ini menggambarkan kompotensi bagi profesi guru sebagai tenaga profesional. Spesialisasi dan profesionalisasi dalam pengajaran untuk mengembangkan kompetensi sejalan dengan sepuluh kemampuan dasar guru yaitu :
1.    Mengusai landasan-landasan pendidikan
2.    Mengusai bahan pelajaran
3.    Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
4.    Kemapuan mengelola local
5.    Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6.    Menilai hasil belajar siswa
7.    Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8.    Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9.    Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10.     Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan

Oleh kerana guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diproleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru
4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan kurikulum atau silabus. Kemampuan ini diperlukan guru untuk membimbing bdan memberikan pembelajaran kepada siswa agar lebih terarah.
Kompetensi pedagogic meliputi ; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, dan (4) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogic yang dimilki guru juga dapat digunakan untuk memahami peserta didik dengan baik. Bagaimana cara memahami peserta didik dengan baik? Sebagai guru professional, kita dituntut untuk ikut membantu mengembangkan bakat atau kelebihan peserta didik secara maksimal sekaligus dapat membantu kesulitan yang ia hadapi.
Setiap peserta didik pasti mempunyai bakat yang berbeda-beda. Nah, bagaimana cara guru untuk ikut membantu kesulitan-kesulitan lainnya dari peserta didik? Langkah yang dapat diambil guru adalah dengan mengidentifikasi kesulitan yang sedang dihadapi peserta didik. Jika peserta didik mengalami kesulitan di bidang pelajaran maka guru dapat membantunya dengan memberikan tambahan pelajaran di luar jam sekolah.
Dengan demikian kompetensi pedagogic yang baik, diharapkan guru dapat menyusun rancangan pembelajaran dan melaksanakannya. Guru diharapkan dapat memahami landasan pendidikan, dan mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang tepat. Untuk menghasilkan proses belajar mengajar yang maksimal, guru memang tidak cukup mengandalkan rancangan yang telah dibuatnya. Guru harus tetap mencari metode dan strategi pembelajaran yang tepat. (Mulyana, 2010:104-105)
Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
a.       Mengenal karakteristik anak didik
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
c.       Mampu mengembangan kurikulum
d.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e.       Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
f.       Komunikasi dengan peserta didik
g.      Penilaian dan evaluasi pembelajaran
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kemampuan pedagogic seorang guru harus mampu mengembangkan kompetensi dan mengaktualisasikan potensi peserta didik. Selanjutnya, guru juga akan berusaha mencari strategi untuk menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.(Mulyana, 2010:105)

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan kosenp teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a.       Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
b.      Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c.       Hubungan konsep antar pelajaran terkait
d.      Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.       Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi  Sosial
Kompetensi social guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat tinggal guru. Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
a.       Berkomunikasi lisan dan tulisan
b.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
e.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
f.       Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
g.      Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Guru yang telah memiliki kompetensi kepribadian diatas, pasti dapat melakukan tuntutan profesi dengan baik pula. Ia akan bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hokum, agama, maupun social. Guru tersebut juga mampu menunjukkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi. Jika ada guru yang tidak bangga terhadap profesinya, orang tersebut tidak akan maju dan berkembang.
Guru yang memiliki kepribadian mantap juga mampu melakukan kinerja yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Guru tersebut mampu menunjukkan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak sehingga produk kinerjanya dapat dikontrol dan dievaluasi lebih lanjut. (Mulyana, 2010:104)
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
a.       Dewasa
b.      Stabil
c.       Arif dan bijaksana
d.      Berwibawa
e.       Mantap
f.       Berakhlak mulia
g.      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h.      Mengevaluasi kinerja sendiri
i.        Mengembangkan diri secara berkelanjutan

B.     JENIS GURU DAN TUGAS POKOK GURU BERDASARKAN PP NO 74/2008 TENTANG GURU
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.
Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
1.   Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
2.   Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
3.   Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
4.   Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
                  Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
a.       Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
b.      Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
c.       Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
d.      Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
a.       Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
b.      Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
c.       Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-          Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
-          Olahraga,
-          Kesenian
-          Karya Ilmiah Remaja,
-          Kerohanian,

-          Pecinta Alam,
-          Palang Merah Remaja (PMR),
-          Jurnalistik,
-          Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-          Fotografi,

                 e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.  Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a.  Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.  Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e.  Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a.  Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat
diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil satuan pendidikan,
ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboraturium,
bengkel atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 Ayat (1) huruf e,
guru dapat diberi tambahan tugas yang melekat pada tugas pokok misalnya Pembina
pramuka, Pembina kegiatan karya ilmiah remaja dan guru piket.

DAFTAR PUSTAKA

A.Z, Mulyana. 2010.Rahasia Menjadi Guru Hebat. Surabaya:Grasindo
PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.